Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenristekdikti Tahun 2019

posted in: Pengumuman, Pengumuman Dikti | 0

Kepada Yth Bapak dan Ibu Dosen/Peneliti,

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 6/E/KPT/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2019, Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 7/E/KPT/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2019, dan Keputusan Dirjen Penguatan Risbang Nomor 8/E/KPT/2019 tentang tentang Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Surat Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2019
  2. Penerima pendanaan penelitian di Perguruan Tinggi non PTNBH (Lampiran 1)
  3. Penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat (Lampiran 2)

diinformasikan bahwa penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah Laporan kemajuan tahun 2016 – 2018;
  2. Mengunggah Laporan Akhir tahun 2016 – 2018;
  3. Mengunggah Berkas Kelengkapan Seminar Hasil tahun 2016 – 2018;
  4. Mengunggah proposal lanjutan dan disetujui oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
    Masyarakat untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat On Going;
  5. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan
    Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII untuk skema penelitian
    desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klister Mandiri, Utama, dan Madya;
  6. Tidak memiliki tunggakan dokumen dan luaran wajib;
  7. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada
    skema Penelitian Institusi Pascasarjana;
  8. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali
    untuk skema Penelitian Institusi Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota.

Apabila ada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *