VOLUME 16. N0 16. Halaman 16. Cimahi 2019
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny, S.IP., MT mengatakan bahwa dalam lingkungan hidup di Kota Cimahi hanya ada 4 faktor yang perlu diselesaikan agar lingkungan hidup di Kota Cimahi dapat dikatakan baik yaitu kualitas air baik, kualitas udara baik, pengelolaan sampah baik dan ruang terbuka hijau baik. Terkait dengan air perlu disampaikan bahwa kualitas air terutama air sungai di Kota Cimahi sudah diuji di lima belas titik dengan setiap tahun diuji dua kali dan menghasilkan kualitas air sungai yang buruk. Faktor yang menyebabkan kualitas air sungai di Cimahi ini buruk yaitu yang pertama adalah limbah cair. Limbah cair ini bisa dihasilkan dari limbah domestik ataupun limbah industri. Yang kedua yaitu sampah, yang ketiga adalah kegiatan dari perternakan ataupun pertanian dan yang keempat adalah sedimentasi. Inilah yang menyebabkan terjadinya pencemaran air. Pada limbah cair ini kita perlu mengolah, terutama pada beberapa badan usaha yang menghasilkan limbah. Setiap badan usaha diwajibkan mengelola limbahnya melalui Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).
Kota Cimahi termasuk salah satu penyumbang arus sungai yang berujung ke Sungai Citarum. Pada Detik News bahwa kondisi yang dihadapi oleh Sungai Citarum saat ini adalah pencemaran yang terjadi akibat limbah industri dan sampah yang dibuang sembarangan oleh penduduk sepanjang sungai. Kurang lebih terdapat sekitar 500 industri pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, dan hanya 20% saja yang mempunyai izin untuk membuang limbah cair, sedangkan di seluruh Jawa Barat hanya kurang lebih 2% yang mempunyai izin pembuangan limbah cair. (Detik News Sabtu 22 Juni 2019, 15:00 WIB). Pada limbah industri berpartisipasi dalam mencemari sungai yang panjang alirannya sekitar 300 kilometer tersebut. Limbah bekas pengolahan suatu produk pada berbagai pabrik yang berdiri di sepanjang Sungai Citarum dapat membuat warna air di sungai tersebut menjadi coklat kehitaman. Berbagai pabrik tersebut ada yang menggunakan IPAL dan ada pula yang tidak menggunakan IPAL. Perusahaan yang tidak menggunakan IPAL inilah yang menyumbang limbah di Sungai Citarum. (Tribun Jabar Kamis, 25 Januari 2018 19:02).
Pada Detik News Satgas Citarum menemukan 10 pabrik yang buang limbah cair ke sungai di Cimahi. Temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditindaklanjuti. Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat setiap hari melakukan pengawasan aktivitas pembuangan limbah di DAS Citarum dan sudah menemukan 10 pabrik yang buang limbahnya ke aliran Sungai Citarum. Petugas pun kembali menemukan pabrik tekstil yang buang limbah cair di aliran sungai Citarum. Limbah cair tersebut milik PT. SXX di Jalan Industri, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Limbah yang dibuang berwarna hitam dan mengeluarkan bau tak sedap. (Detik News Rabu 25 April 2018, 11:14 WIB).
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sumber daya air juga menjadi penyebab pencemaran pada Sungai Citarum. Karena kondisi itulah, muncul sebuah pertanyaan, mungkinkah Citarum direstorasi? Restorasi bertujuan untuk mengembalikan Sungai Citarum sesuai dengan fungsinya. Yakni, menjadi sumber air baku, air minum, perikanan dan peternakan, serta pertanian
Merestorasi dapat dilakukan dengan cara menghentikan sumber pencemarannya dan melakukan remidiasi. Menghentikan sumber pencemaran berarti mengurangi dan memperbaiki kualitas buangan air limbah pabrik. Kualitas buangan air limbah yang baik akan sangat berpengaruh pada parameter-parameter kualitas air. Proses restorasi tidak dapat dilakukan dengan instan, tetapi membutuhkan proses yang cukup lama. Saat ini, yang terpenting menghentikan sumber pencemaran utamanya terlebih dahulu, dan melakukan pemeriksaan mengenai izin pembuangan limbah cair industri. Penegakan melalui program “Citarum Harum” dengan melibatkan banyak pihak seperti TNI dan Polri akan sangat berdampak dalam monitoring serta restorasi Sungai Citarum. Dalam hal ini perlu diciptakan suatu alat yang dapat mengolah limbah industry yang lebih efisien. (Detik News, 22 Juni 2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny, S.IP., MT mengatakan bahwa UNJANI telah mencoba melakukan penelitian dan berhasil menciptakan alat untuk pengolahan limbah ini sehingga memenuhi baku mutu. Dr. Anceu Murniarti salah satu Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani yang merupakan Ketua dalam riset ini telah berkontribusi dalam produksi sebuah alat filtrasi bebasis bahan polimer dan bahan – bahan enzim yang diambil dari bahan pangan yang sudah dianggap tidak terpakai atau bahan pangan yang sudah rusak. Kontribusi ini adalah memberikan suatu ide dalam bentuk prototipe yang tentunya perlu diujicobakan di beberapa industry. Alat filtrasi ini telah melakukan uji coba alat di suatu industry dengan beberapa bak yang tersedia yaitu terdapat bak elektrokoagulasi, bak netralisir dan bak filtrasi. Di dalam bak filtrasi ini ingin mencoba membrane yang telah dibuat agar dapat menghasilkan hasil yang memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup LH No. 5 tahun 2014.
“Dr. Anceu Murniati” sebagai Peneliti sekaligus menjabat sebagai Ka.Lppm Unjani mengatakan Dari hasil riset yang telah dilakukan dan diuji coba di suatu industry, diharapkan alat filtrasi ini dapat dikembangkan secara luas di industry lainnya dan diperlukan adanya penelitian lebih lanjut agar alat tersebut tidak hanya mengurangi limbah beracun tetapi memperbaiki kualitas limbah sehingga limbah tersebut dapat digunakan secara aman dikalangan masyarakat. Hasil Vidio ML2 bisa di tonton di Liputa-7
Leave a Reply