Kepada Yth Bapak dan Ibu Dosen,
bersama ini kami sampaikan bahwa pendistribusian Dana Penelitian dan Pengmas Tahun 2020 Sebagai Berikut :
- Adanya Pemotongan Dana sebesar 3% dari jumlah dana yang diberikan kepada peneliti dan pelaksana pengmas sesuai Surat Keputusan Rektor Unjani Tahun 2020 yang akan digunakan untuk kegiatan Seminar Hasil Penelitian dan Pengmas;
- Pendanaan diserahkan satu tahap kepada Peneliti/Pelaksana Pengmas melalui Payroll BNI sebesar 97%;
- Pemotongan Pajak dari Honorarium kegiatan penelitian/pengmas dibayarkan oleh peneliti/pelaksana pengmas masing-masing sesuai aturan perpajakan yang berlaku;
- Peneliti/Pelaksana Pengmas diwajibkan menyerahkan berkas Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) sebagai bukti rekapan laporan keuangan sesuai pedoman penelitian/pengmas
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Surat Pendistribusian Dana Penelitian/Pengmas Tahun 2020 Unduh
pendistribusian-3
Leave a Reply