Kepada yth. bapak/ibu Dosen/Peneliti di lingkungan Unjani,
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor : B/01/ E3/RA.00/2020 tertanggal 24 Juli 2020 perihal satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll.
Atas dasar tersebut diatas, kami sampaikan kepada bapak/ibu Dosen/Peneliti, bahwa seluruh satuan biaya yang terkait dengan satuan biaya konsumsi dan/atau uang saku rapat, honorarium rapat/seminar/FGD dll. Melalui teleconference/video conference, pengadaan lisensi teleconference/video conference, serta biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau langganan paket data internet berlaku ketentuan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1200/AG/2020, tanggal 19 Juli 2020, surat (terlampir).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
SURAT EDARAN SBM dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (UNDUH)
SURAT Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (UNDUH)
SURAT-EDARAN-SBM-dalam-Pelaksanaan-Tatanan-Normal-Baru-Penjelasan-Standar-Biaya-Masukan-Dalam-Pelaksanaan-Tatanan-Normal-Baru
Leave a Reply