Kepada Yth Bapak dan Ibu Dosen/Peneliti dilingkungan Unjani,
Berdasarkan surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 0167/E5.5/AL.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2023. Proposal yang diusulkan adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan).
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat diakses pada link : https://drive.google.com/file/d/1-xZXlthsriN94OJv3OV147eE9P0JgYtX/view?usp=share_link .
Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 9 Maret sampai dengan 9 April 2023 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
- Proposal yang telah di-submit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi BIMA.
- Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
Demikian kami sampaikan,
Terima kasih
Admin LPPM
Leave a Reply