kepada Yth Bapak dan Ibu Penerima Hibah Pengmas Tahap I,
Berdasarkan surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor: 1227/E5.5/AL.04/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023
Bersama ini kami sampaikan Pemberitahuan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Mono Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023. Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:
- Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2023.
- Khusus pelaksanaan monev tahun anggaran 2023, monev hanya dilaksanakan terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang ditentukan oleh DRTPM. Peserta monev akan diinformasikan lebih lanjut.
- Mengingatkan para dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran artikel, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
- Wajib telah melaksanakan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2023
- Apabila dosen yang melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuaidengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdiankepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Pemberitahuan-Pelaksanaan-Monitoring-dan-Evaluasi-Program-Pengabdian-kepada-Masyarakat-Tahap-Kesatu-Tahun-Anggaran-2023
Leave a Reply