Pengabdian kepada masyarakat Unjani dilaksanakan setiap tahunnya melalui pendanaan hibah internal, hibah eksternal, maupun mandiri. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada Buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Unjani dan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

Dalam implementasi arahan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, LPPM Unjani menyusun dokumen yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pengabdian kepada Masyarakat 2017-2021 sebagai dokumen formal yang berisi visi, misi, strategi pencapaian serta topik-topik pengabdian kepada masyarakat institusi. Renstra pengabdian kepada masyarakat 2017-2021 merupakan pedoman arah pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam roadmap Renstra Pengabdian kepada Masyarakat Unjani yang berkorelasi dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Kemenristekdikti.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya dilaksanakan oleh lembaga fungsional seperti LPPM Unjani yang telah dibentuk secara khusus oleh perguruan tinggi, namun juga oleh dosen (baik secara pe-orangan maupun kelompok), laboratorium, jurusan sesuai dengan bentuk kegiatan pengabdian yang relevan. Diharapkan, pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dapat memberikan pengalaman lapangan bagi mahasiswa dalam menerapkan berbagai teori dan pengetahuan yang diperoleh dalam kuliah serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam memecahkan masalah pembangunan.